DEMO KEPALA DESA REVISI UU DESA NO.6 TAHUN 2014 JABATAN KEPALA DESA
Belum lama ini sejumlah kepala desa (Kades) dari berbagai penjuru Nusantara berunjuk rasa ke Gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan. Dari 6 tahun, diubah menjadi 9 tahun.
Aspirasi para Kades itu pun menuai pro-kontra dari publik. Lantas apa sajakah dampak yang ditimbulkan dari perpanjangan masa jabatan kades ini?
menurut pandangan saya dua dampak negatif yang secara signifikan akan timbul jika masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang 9 tahun ini terealisasi.
1.hilangnya proses kaderisasi
Menurutnya, regulasi kepemimpinan yang semakin panjang bisa berdampak negatif, salah satu dampaknya adalah hilangnya regenerasi, dimana sebenarnya sumberdaya manusia yang di munculkan oleh desa itu adalah proses regenerasi anak muda yang ada didesa, namun ketikan ini berlaku tentunya harapan ke arah perubahan dalam wilayah desa pun kecil. dimana “Sebetulnya masa jabatan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sudah pas dan semakin menantang para kader-kader pemimpin lain, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
2. Resiko (KKN) Semakin Besar
perpanjangan jabatan kades juga berisiko menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). jabatan seorang pejabat atau kades tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik KKN.setiap pemilihan atau pemilu tidak menjamin melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan profesional. Karenanya, usulan masa jabatan 9 tahun dinilai hanya akan menimbulkan masalah besar. Tapi kalau sebaliknya, dalam kurun waktu sembilan tahun kemudian kades yang diamanahi anggaran besar dari pemerintah itu malah berkhianat maka bukan maslahat tapi justru menimbulkan risiko yang lebih besar bagi bangsa ini.
kita ketahui bersama kepemimpinan kepala desa ini adalah salah satu ajar putra putra desa yang mempunyai kompetensi dalam leadersip mereka, ketika dirubah aturannya tentunya kita sama saja sudh mengatur bahwa tidak lama negara kita akan hancur.



Komentar
Posting Komentar